UU RI No. 17 Tahun
2003 Pasal 1 Tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ruang Lingkup Keuangan Negara meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
- Penerimaan Negara
- Pengeluaran Negara
- Penerimaan Daerah
- Pengeluaran Daerah
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
Yang dimaksud dengan “kekayaan pihak lain yang
diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah” meliputi
kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan
pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau
perusahaan negara/daerah.
1.1.2.
Prinsip Keuangan Negara
Prinsip-prinsip Keuangan Negara adalah:
- Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
- APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
- Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
- Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
- Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
1.1.3.
Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya
segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ruang Lingkup Keuangan Daerah meliputi:
- Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman
- Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga
- Penerimaan daerah
- Pengeluaran daerah
- Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum
2.2. Regulasi Keuangan Negara dan Daerah
2.2.1. Regulasi Pengelolaan Keuangan Negara
Sebagai suatu negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan
negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus
didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan aturan
pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memenuhi
kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan
sebagai upaya menghilangkan penyimpangan terhadap keuangan negara serta guna
mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang berkesinambungan
(sustainable), profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara
universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara maka sejak tanggal 5 April
2003 telah diundangkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang keuangan
negara ini merupakan tonggak reformasi pengelolaan keuangan negara di
Indonesia, karena memberikan perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara,
dimulai dari pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum
pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri
Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan
mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan
pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan
perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola
dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD, termasuk telah mengantisipasi
perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang
mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara
internasional.
Untuk mewujudkan
pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 tersebut maka sejak tanggal 19
Juli 2004, diundangkan juga UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No. 15 Tahun 2004 memberikan
kejelasan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai badan pemeriksa
keuangan negara yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam ketentuan UU No. 15
Tahun 2004 antara lain mengatur tentang lingkup pemeriksaan, standar
pemeriksaan, kebebasan dan kemandirian BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan, akses
pemeriksa terhadap informasi, kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian
intern, hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya dan pengenaan ganti kerugian
negara, termasuk sanksi pidana baik yang dapat ditujukan kepada pihak yang
diperiksa maupun pemeriksa. Inilah yang digunakan sebagai pedoman ataupun
landasan bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, baik yang dikuasai atau dikelola oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, maupun badan
lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Ketiga Undang-undang ini
kemudian diistilahkan sebagai paket Undang-undang di bidang Keuangan Negara
menggantikan peraturan peninggalan jaman kolonial yang masih digunakan
sebelumnya, dan menjadi dasar pembentukan Undang-Undang lainnya, dan Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga Tinggi
Negara, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terutama yang
terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, diantaranya
adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, dan telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP).
Keberadaan regulasi atau peraturan perundang-undangan inilah yang menjadi
dasar dan pedoman dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemberi amanat. Namun, khusus untuk
pengelolaan keuangan daerah maka harus dilengkapi dengan Peraturan Daerah
dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/ Walikota) yang akan
digunakan sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah daerah yang
bersangkutan.
2.2.2. Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara
- Penyusunan & Penetapan APBN & APBD
- Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, & Badan Pengelola Dana Masyarakat
- Pelaksanaan APBN & APBD
- Pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan negara
- UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Pengertian, Ruang Lingkup, Asas Umum Perbendaharaan Negara
- Pejabat Perbendaharaan Negara
- Penerapan Kaidah Pengelolaan Keuangan yang Sehat di Lingkungan Pemerintahan
- Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
- Penyelesaian Kerugian Negara
- Pengelolaan Keuangan BLU
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
- Pengertian pemeriksaan & pemeriksa
- Lingkup pemeriksaan
- Standar Pemeriksaan
- Kebebasan & Kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan
- Akses pemeriksa terhadap informasi
- Kewenangan untuk mengevaluasi Pengendalian Intern
- Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
- Pengenaan ganti kerugian Negara
- Sanksi Pidana
- UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU No. 32 & 33 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah
- UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
- Pembagian Urusan Pemerintahan
- Pemerintahan Daerah
- Perangkat Daerah
- Keuangan Daerah
- PerDa dan PerKaDa
- Kepegawaian Daerah
- Pembinaan & Pengawasan
- Desa
- UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
- Sumber-Sumber Pendanaan Pelaksanaan Pemerintah Daerah
- Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
- Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
- APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
- Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah.
2.3. Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
2.3.1. Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Negara UU No. 17 Tahun 2003
mengatur tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara adalah sebagai berikut:
- Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara
- Menteri Keuangan berperan sebagai pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan
- Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang
Menteri Keuangan, dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas
pengelolaan fiskal, mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
- Menyusun rencana APBN dan rancangan perubahan APBN
- Mengesyahkan dokumen pelaksanaan anggaran
- Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
- Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
- Melaksanakan fungsi bendahara umum Negara
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
- Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
- Menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran Negara
- Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
- Melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran Negara
- Menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Negara
- Menunjuk bank dan/ atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran Negara
- Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran Negara
- Menyimpan uang Negara
- Menempatkan uang Negara dan mengelola/ menatausahakan investasi
- Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum Negara
- Melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah
- Memberikan pinjaman atas nama pemerintah
- Melakukan pengelolaan utang dan piutang Negara
- Mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan
- Melakukan penagihan piutang Negara
- Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Negara
- Menyajikan informasi keuangan Negara
- Menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik Negara
- Menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak
- Menunjuk
pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
- Mengelola utang dan piutang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawab berdasarkan ketentuan undang-undang
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran
- Menggunakan barang milik Negara
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik Negara
- Mengawasi pelaksanaan anggaran
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, Kementerian Negara//Lembaga yang dipimpinnya.
2.3.2. Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kelembagaan Pengelolaan
Keuangan Daerah terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
- Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
- Sekretaris Daerah selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah
- Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku pejabat pengelola keuangan daerah
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah
Sekretaris
Daerah selaku coordinator pengelola keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi
di bidang:
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah
- Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
- Penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
- Tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah
- Penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
- Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah
- Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD
- Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah
- Memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD/DPPA SKPD
- Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
- Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
- Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD)
- Menyusun
laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
- Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
- Mengesahkan DPA SKPD/DPPA SKPD
- Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD
- Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
- Melaksanakan pemungutan pajak daerah
- Menetapkan SPD
- Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk
- Menyimpan uang daerah
- Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi
- Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
- Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
- Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
- Menyajikan informasi keuangan daerah
- Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat pengguna
anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
- Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya
selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berwenang:
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
- Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
- Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
- Mengelola utang dan piutang
- Menggunakan barang milik daerah
- Mengawasi pelaksanaan anggaran
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
2.4.
Hubungan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terjadi dalam bentuk:
- Pengalokasian transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam bentuk dana perimbangan yang terdiri atas dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
- Pemberian pinjaman dan/atau hibah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau sebaliknya dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat
- Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal oleh pemerintah pusat kepada perusahaan daerah atau sebaliknya pemberian pinjaman/hibah oleh perusahaan daerah kepada pemerintah pusat
- Pemberian pinjaman/hibah oleh perusahaan Negara kepada pemerintah daerah
2.5. Dana Non Budget dan Permasalahannya
Paket UU keuangan Negara menghendaki keuangan Negara dikelola berdasarkan prinsip keterpaduan anggaran (unified budget), transparan, akuntabel, berorientasi hasil, professional, dan proporsional. Dengan demikian, semua keuangan Negara harus masuk dalam APBN atau APBD. Dengan adanya 3 paket perundangan baru tentang keuangan Negara yang menghendaki keterpaduan anggaran, anggaraan berbasis kinerja dan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework) maka tidak dibenarkan lagi adanya dana-dana non-budgeter yang diluar mekanisme resmi APBN dan APBD. Dana non budget dapat berupa dana taktis atau dana abadi (endowment fund) yang tidak dikelola dan dilaporkan melalui mekanisme tata kelola keuangan Negara yang semestinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Sumber dan penggunaan dana non-budgeter rawan untuk dilakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara. Selain permasalahan dana non-budgeter, juga terdapat permasalahan lain yang harus diatasi yaitu terkait dengan penertiban keuangan Negara yang berada dalam rekening-rekening liar. Untuk mengatasi permasalahan ini, penerapan kebijakan pembatasan rekening dan penggunaan rekening tunggal (treasury single account-TSA) perlu dilakukan konsisten.
DAFTAR PUSTAKA
- Mahmudi. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Pers.
- http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU172003.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar